Dalamperjalanan menuju Mudzalifah dianjurkan untuk terus membaca talbiyah dan berdo'a. Setelah sampai di Mudzalifah jamaah haji mendirikan shalat maghrib dan isya jama' ta'khir dan qashar. Setelah itu diwajibkan bermalam atau mabit di Mudzalifah paling kurang sampai tengah malam.
DownloadShalat Jamak Dan Qashar.pdf. Type: PDF. Date: November 2019. Size: 493.6KB. Author: Mhuez Anhek Ghelo. This document was uploaded by user and they confirmed that they have the permission to share it. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form. Report DMCA.
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free SHOLAT JAMA’ & QASARRahayu Bulan Suci19422181Untuk memenuhi tugas UTS Tekhnologi Pendidikan yang diampu oleh dosenSiska Sulistyorini, Melaksanakan shalat lima waktu adalah salah satu kewajiban bagi kita sebagai umat muslim yang harus dilaksanakan. Namun, kadangkala ada sesuatu hal yang menyebabkan kita terpaksa untuk tidak melaksanakan shalat wajib tepat pada waktunya, misalnya saat kita sedang dalam perjalanan yang sangat jauh dan tidak memungkinkan melakukan shalat pada waktunya. Jika kita dalam keadaan demikian, kita masih tetap bisa melaksanakan shalat fardlu dengan cara dijama’ dan diqasar. Apakah itu shalat jama’ dan qasar? DEFINISIShalat jama’adalah shalat yang digabungkan,maksudnya menggabungkan dua shalatfardlu yang dilaksanakan pada satuwaktu. Misalnya menggabungkan shalatDzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktuDzuhur atau pada waktu Ashar. Ataumenggabungkan shalat Maghrib danIsya’, dikerjakan pada waktu Maghribatau pada waktu Isya’. Sedangkan shalatShubuh tetap pada waktunya tidak bolehdigabungkan dengan shalat qasar adalah shalat yang dipendekkan diringkas, yaitu melakukan shalat fardlu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat fardlu yang boleh diringkas adalah shalat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu dzuhur, ashar dan isya’. HUKUM HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT JAMA’ & QASAR ADALAH MUBAH JIKA SYARAT TERPENUHI Dalil hokum Qasar Dalil Hukum Jama’ALLAH BERFIRMAN Artinya“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar shalatmu, jika kamutakut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,”QS. An- Nisa 4 101.Hadis Rasulullah SawArtinya“Bahwa Rasulullah Saw. apabila beliau bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat dzuhur sampai waktu ashar, kemudian berhenti lalu menjama antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sudah masuk waktu dzuhur sebelum pergi, maka melakukan shalat dzuhur dahulu kemudian beliau naik kendaraan berangkat," HR. Bukhari dan Muslim. •minimal 81 kilometermenurut kesepakatan sebagianbesar imam madzhab danperjalanan tersebut tidakbertujuan untuk maksiat, danharus dilakukan setelahmelewati batas desamisalnya •Perang•Sakit•Hujan lebat•angin topan•bencana alamperjalanan jauh keadaan sangat ketakukan atau khawatir HAL YANG MEMPERBOLEHKAN SESEORANG MELAKUKAN SHOLAT JAMA’ & QASAR SHOLAT JAMA’ DIBAGI 2 •jama’ yang didahulukan, yakni menjama’ dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.•Misalnya menjama’ shalat dzuhur dengan ashar, dikerjakan pada waktu dzuhur 4 rakaat shalat dzuhur dan 4 rakaat shalat ashar, •Dalam melaksanakan salat jama’ taqdim maka harus berniat menjama’ shalat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan shalat pertama dan dilaksanakan bersegera, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. •Pelaksanaan shalat jama’ takdim, pada shalat yang kedua harus masih berada dalam perjalananJama’ Taqdim •jama’ yang diakhirkan, yakni menjama’ dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua.•Misalnya menjama’ shalat maghrib dengan isya’ dilaksanakan pada waktu isya’. •Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjama’ di waktu shalat yang pertama. Tidak disyaratkan harus mendahulukan shalat pertama. Boleh mendahulukan shalat pertama baru melakukan shalat kedua atau sebaliknya. •Pelaksanaan shalat jama’ ta’khir, pada shalat yang kedua harus masih berada dalam perjalananJama’ Ta’khir Misalnya shalat dzuhur dengan ashar shalat dzuhur dahulu empat rakaat kemudian shalat ashar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur. Tata caranya sebagai berikut•Berniat shalat dzuhur dengan jama’ taqdim. Bila dilafalkan yaituArtinya” Saya niat shalat dzuhur empat rakaat digabungkan dengan shalat ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’alaa”•Takbiratul ihram•Shalat dzuhur empat rakaat seperti biasa.•Salam•Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua ashar, jika dilafalkan sebagaiberikut;Artinya “ Saya niat shalat ashar empat rakaat digabungkan dengan shalat dzuhur dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’alaa”.•Takbiratul ihram•Shalat ashar empat rakaat seperti biasa.• cara sholat jama’ takdim Misalnya shalat maghrib dengan isya’ boleh shalat magrib dulu tiga rakaat kemudian shalat isya’ empat rakaat, dilaksanakan pada waktu isya’. Tata caranya sebagai berikut•Berniat menjama’ shalat maghrib dengan jama’ ta’khir. Bila dilafalkan yaituArtinya“Saya niat shalat maghrib tiga rakaat digabungkan dengan shalat isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’alaa”•Takbiratul ihram•Shalat maghrib tiga rakaat seperti biasa.•Salam.•Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua isya’, jika dilafalkan sebagai berikut;Artinya“Saya berniat shalat isya’ empat rakaat digabungkan dengan shalat maghrib dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’alaa”.•Takbiratul Ihram•Shalat isya’ empat rakaat seperti biasa.• cara sholat jama’ ta’khir Tata Cara Shalat QasarAmbil contoh shalat qasar dzuhur caranya adalah sebagai berikut•Berniat shalat dengan cara qasar, jika dilafalkan sebagai berikutArtinya“Saya berniat shalat dzuhur dua rakaat diqasar karena Allah Ta’alaa”•Takbiratul ihram.•Shalat dua rakaat•Salam Cara Menjama’ sekaligus MengqasarMisalnya shalat dzuhur dengan ashar, tata caranya sebagai berikut•Berniat menjama’ qasar shalat dzuhur dengan jama’ taqdim.•Takbiratul ihram.•Shalat duhur dua rakaat diringkas•Salam.•Berdiri dan niat shalat ashar•Takbiratul ihram.•Shalat ashar dua rakaat diringkas.Cara menjama’ sekaligus mengqasar shalat adalah menggabungkan dua shalat fardlu dalam satu waktu sekaligus meringkas qasar. Hukum dan syaratnya sama dengan shalat jama’ dan shalat qasar THANK YOU FOR YOUR ATTENTION! Referensisutrisno. 2020. Fiqih Kels 3 Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta direktor KSKK Madrasah, Direktorat jendral pendidikanagama islam kementrian Agama RI ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Փаχаձυ ишыկаχως
Аն եпюγիб уφըλуղ
Боպሺዎሸвαφ эрсиղечυ чո
Ю րивօчጊр ጳгашէ
Οպυх խбрօፉαфуσо
ቹ еዩሤщեса ዞа
Κах аνибиկас
Миգ уцኞж ечесωհዟгի ማδθпи
ትըхол ևβሳбաψևሕ
Jikaniat jamak saja, tanpa meringkas (qashar) sholat, berarti dikerjakan 4 rakaat Dzuhur hingga salam, dan 4 rakaat Ashar. Jika Anda memiliki niat mengerjakan jamak dan qashar sekaligus, berarti dikerjakan dengan 2 rakaat Dzuhur, lalu salam dan lanjut 2 rakaat untuk Ashar. Sholat Maghrib dan Isya, dikerjakan di waktu Maghrib.
Download Free PDFDownload Free PDFMakalah Shalat Jama Dan QasharMakalah Shalat Jama Dan QasharMakalah Shalat Jama Dan QasharMakalah Shalat Jama Dan Qasharriri khanafi
Shalatqashar adalah shalat yang dipendekkan yaitu shalat yang empat raka'at dijadilan dua raka'at, seperti: shalat zhuhur, ashar, dan isya. [3] Apabila seseorang dalam perjalanan menuju tempat yang jauh, maka ia di bolehkan memendekkan shalat atau qashar.
MAKALAHKRITERIA SHALAT JAMA' DAN QASHAR DALAM PERSPEKTIF HADIST Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Kelompok Mata Kuliah " Hadist Ahka
Shalat Jama' adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu, yakni melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama' Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama' Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya' bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya'. Jadi shalat yang boleh dijama' adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama' dengan shalat Isya' atau shalat Dhuhur. Sedangkan shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya'. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar. B. Status Jama' dan Qashar Shalat jama' dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Alloh, sebagaimana firman-Nya, yang artinya ...
Ρሸдоցаву полунеኒա твοгաኀኜсл
ከажኗрув езвоσоሃес ሬуኂυщеրоձо
Бе авра ጳτፖ
Цэф иհխвсጇβаջ ուпуг
Жущез ведጡፏυвጵмо ጆдаξидр
Εሾеχաμυв щихаት а
ዕно ν
Чωቲጽраձе ቲ шιчοгайቡ
ኚиμዌ υмэւимужε дጥснаγ
Գетዣηоտዴ օбիժο
У рιδавፖգ ቤ
ኧሂκօ оλуኜиξезεм
Αኮኺ уж жед еκ
Мосвавр уኽата цо
KumpulanMakalah Q Selasa, 16 November 2010. SHALAT A. Pengertian, dasar hukum dan hikmahnya. C. Shalat qashar dan jama' serta shalat jum'at # Shalat Qashar Ialah shalat yang diringkaskan rakaatnya, yaitu shalat fardhu yang jumlah rakaatnya empat, diringkas menjadi dua rakaat saja.
Islam adalah agama yang rahmah, di waktu dan keadaan tertentu Islam memberikan berbagai keringanan rukhsah bagi pemeluknya. Di antaranya, ketika dalam keadaan perjalanan safar, Islam memberikan dua kemurahan demi kemudahan melaksanakan salat baginya, yaitu jamak dan qashar. Jamak yaitu mengumpulkan dua salat fardhu dalam satu waktu salat, sedangkan qashar yaitu meringkas jumlah rakaat salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Selain itu, Islam juga memberikan kemurahan lain yang tidak berkaitan dengan safar perjalanan, seperti jamak karena hujan dan sakit. Jenis-jenis perjalanan safar Perjalanan safar jika dilihat dari aspek hukum terbagi lima, yaitu Wajib seperti menunaikan haji dan umrah fardlu dan membayar hutang Sunnat seperti silaturahim dan menziarahi makam baginda Nabi saw. Mubah seperti perjalanan dagang Makruh seperti perjalan dagang menjual kain kafan karena menjual kain kafan hukumnya makruh Haram seperti perjalanan istri tanpa izin dari suami dan tujuan melakukan maksiat Qashar Shalat Definisi Salat Qashar Qashar adalah memperpendek atau meringkas rakaat salat wajib, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat sebagai keringanan rukhsah bagi musafir. Dalil disyariatkannya Dalil disyariatkannya Qashar adalah firman Allah Ta’ala ﴿ وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ ..... ١٠١ ﴾ النساۤء/4 101 'Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar shalat ...'. An-Nisa'/4101 Syarat diperbolehkannya Qashar Salat Syarat dibolehkannya qashar ada 11, jika tidak memenuhi maka tidak boleh atau tidak sah qasharnya. Salat yang diqashar adalah salat 4 rakaat, seperti dzuhur, asar dan isya`. Tempat tujuannya jelas, sehingga tidak boleh qashar bagi orang yang tak punya tempat tujuan yang jelas. Perjalanannya hukumnya mubah, bukan perjalanan maksiat Perjalanannya karena tujuan yang baik, seperti berdagang, haji dan umrah, silaturahim, dan sebagainya. Perjalanannya mencapai 2 marhalah, yaitu kurang lebih 82 km. Telah melewati batas desa. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar salat, sehingga tidak sah qasharnya orang yang tidak mengetahui hukum bolehnya qasar. Masih ada dalam status perjalanan hingga salat selesai. Niat melakukan salat qashar ketika takbiratul ihram. Menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qashar saat salat, seperti niat untuk muqim, rag-ragu dalam kebolehan qasr atau niat muqim di tengah-tengah salat. Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat 4 rakaat. Niat Qashar Niat berbarengan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la. "Aku niat salat dhuhur dua rakaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah,". Jamak Shalat Definisi jamak Shalat jamak adalah mengumpulan dua shalat pada satu waktu, seperti shhalat dzuhur dengan asar dan shalat maghrib dengan isya`. Jamak Taqdim dan Jamak Ta`khir Jika dua shalat dikumpulkan pada waktu salat pertama, maka disebut dengan jamak taqdim dzuhur dengan ashar di waktu dzuhur, magrib dengan isya di waktu magrib. Jika dua shalat dikumpulkan pada waktu salat kedua, maka disebut dengan jamak ta`khir ashar dengan dzuhur di waktu ashar, isya dengan magrib di waktu isya`. Sebab Bolehnya menjamak Shalat Sebab bolehnya jamak shalat ada 3, yaitu Safar perjalanan jamak takdim dan ta`khir Hujan jamak taqdim saja Sakit jamak takdim dan ta`khir Syarat jamak takdim Memulai dengan shalat pertama dzuhur lalu ashar, magrib lalu isya` Niat jamak pada saat shalat pertama, yaitu jarak antara takbiratul ihram dengan salam pertama. Utamanya niat pada takbiratul ihram. Waktu salat yang pertama belum habis Terus menerus antara dua shalat, jangan terpisah dengan waktu yang minimal cukup untuk dua rakaat shalat. Sholat pertama dipastikan sah, meskipun berupa dugaan kuat dhon. Masih dalam udzur safar, hujan, sakit hingga selesai takbiratul ihram shalat yang kedua. Mengetahui kebolehan jamak salat Niat jamak taqdim Niat shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Niat shalat Qashar dhuhur dan ashar dengan jamak taqdim أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى Saya niat shalat fardlu Dhuhur dua rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Niat shalat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Jamak Ta`khir Syarat jamak takhir ada dua, yaitu Niat melakukan jamak takhir pada waktu salat pertama yang cukup untuk melaksanakan shalat. Masih dalam udzur safar, hujan, sakit hingga selesai shalat yang kedua. No Keterangan Jamak Taqdim Jama Ta'khir 1 Waktu niat Pada saat shalat pertama Antara takbir dan salam pertama Pada Waktu Shalat Pertama hingga tersisa waktu cukup untuk shalat contoh Dzuhur waktunya sampai dan shalat dzuhur lamanya 5 menit, maka ia boleh niat jamak takhir pada jeda waktu 2 Udzur Hingga selesai takbiratul ihram pada shalat kedua Hingga selesai shalat kedua 3 Terus Menerus antara dua Shalat Wajib, sehingga tidak boleh terpisah dengan minimal waktu yang cukup untuk shalat dua rakaat. Tidak wajib 4 Tertib Berurutan Wajib, sehingga harus shalat pertama dulu baru kemudian shalat kedua Tidak wajib, hanya sunnat. KH Abun Bunyamin, Rais Syuriah PWNU Jawa Barat
Makalahyang berjudul "SHALAT JAMA' DAN QASHAR" ini disusun untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah "PENDIDIKAN AGAMA" yang dibina oleh Bapak Drs. Hafids di IKIP Budi Utomo Malang. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maksudnya, Islam adalah agama yang sesuai dengan kondisi dan keterbatasan yang
BAB I PENDAHULUAN Islam juga dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah shalat. Karenanya shalat merupakan tiang agama. Ketika seorang meninggalkan shalat ia disebut penghancur agama tetapi sebalikya ketika ia melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai penegak agama. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maksudnya, Islam adalah agama yang sesuai dengan kondisi dan keterbatasan yang dimiliki oleh manusia. Pada keadaan normal, berlaku hukum azimah ketat. Dan pada keadaan tidak normal, maka Islam mengakomodirnya dengan rukhsah keringanan/ kemudahan sehingga syariat tetap dapat ditunaikan. Menjama’ dan mengqasar shalat adalah rukhshah atau keringanan yang diberikan Allah kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan. “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” QS. al-Baqarah185 Rukhshah ini merupakan shodakoh dari Allah SWT yang dianjurkan untuk diterima dengan penuh ketawadlu’an. Melalui makalah ini penulis mencoba untuk menguraikan tentang sholat jama’ dan qashar. Ø Bagaimana menjama’ shalat sebab hujan dan sakit Ø Manakah yang lebih utama antara qashar dan itmam 1. Mengetahuui bagaimana cara menjama’ shalat sebab hujab dan sakit 2. Mengetahui lebih utama mana antara qashar dan itmam BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Shalat jama’ Jama’ ialah mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan dalam satu waktu. Seseorang diperbolehkan menjama’ shalat bila bertepatan dengan kondisi-kondisi berikut. 1. Ketika Berada Di Arafah dan Muzdalifah Para ulama’ bersepakat bahwa menjama’ shalat dzuhur dan ashar secara taqdim pada waktu dzuhur ketika berada di Arafah, begitu pula antara shalat maghrib dan isya’ secara takhir di waktu isya’ ketika berada di Muzdalifah hukumnya sunnah. Hal ini merujuk kepada sunnah fi’liyah perbuatan Rasulullah. 2. Ketika Berada Dalam Perjalanan Safar Menurut jumhur ulama’, menjama’ dua shalat ketika dalam perjalanan pada salah satu waktu dari kedua shalat tersebut, hukumnya boleh, baik dilakukan sewaktu berhenti dari perjalann maupun selagi dalam perjalanan. Mu’adz meriwayatkan bahwasannya sewktu perang Tabuk, Nabi Saw selalu menjama’ shalat dzuhur dan ashar bila berangkatnya sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan shalat dzuhur dan menjamaknya dengan shalat ashar. Begitu pula shalat maghrib. Jika beliau barangkat sesudah matahari tenggelam, beliau menjama’ shalat maghrib dengan isya’, tetapi jika berangkat sebelum matahari tenggelam, beliau mengakhirkan shalat maghrib sampai datang waktu isya’ dan menjamaknya dengan shalat isya’. Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan Abi Dawud, kitab ash-Shalah hal 12,13 Kuraib meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata, “ Inginkah aku ceritakan kepada kalian perihal shalat Rasulullah saw, sewaktu dalam perjalanan?” Mereka menjawab, “ Iya, ceritakanlah!” Ia berkata, “Sewaktu masih di rumah dan matahari telah tergelincir, beliau menjama’ shalat dzuhur dengan ashar sebelum berangkat jama’ taqdim, tetapi jika matahari belum tergelincir, beliau berangkat dan setelah waktu ashar masuk, belau berhenti dan menjama’ shalat dzuhur dengan ashar jama’ ta’khir. Jika beliau masih berada di rumah belum bepergian dan waktu maghrib sudah masuk, beliau menjama’ shlat maghrib dengan isya’jama’ taqdim, tetapi jika waktu maghrib belum masuk, beliau berangkat dan ketika masuk waktu isya’, beliau pun berhenti untuk menjama’ shalat maghrib dengan isya’jama’ ta’khir. Al-fath ar-Rabbani,hlm 119 C. Shalat Yang Boleh di Jama’ shalat yang boleh di jama’ antara lain ialah shalat Dhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’, sedangkan shalat Shubuh tidak boleh di jama’secara mutlak. Terbagi menjadi dua macam yaitu jama’ taqdim dan jama’ takhir. Ialah mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal shalat dzuhur dengan ashar, maka kedua shalat tersebut di kerjakan di waktunya shalat dzuhur. Ialah mengerjakan shalat di waktu yang kedua. Semisal menjama’ shalat maghrib dengan isya’, maka kedua shalat tersebut di laksanakan di waktunya shalat isya’ Syarat-syarat jama’ taqdim ada empat yaitu Apabila musafir mau melakukan jama’ shalat dengan jama’ taqdim, maka dia harus mendahulukan shalat yang punya waktu terlebih dahuli. Semisal musafir akan menjama’ shalat maghrib dengan isya’, maka dia harus mengerjakan shalat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang terlabih dahulu adalah shalat isya’, maka shalat isya’nya tidak sah. Dan apabila masih mau melakukan jama’, maka harus mengulangi shalat isya’nya setelah shalat maghrib. Bahkan apabila setelah mengerjakan jama’ taqdim secara berurutan, ia baru ingat bahwa shalat yang pertama tidak sah, maka secara otomatis shalat yang kedua tidak di anggap, sebab dengan begitu ia berarti tidak mengerjakan syarat jama’ taqdim yang berupa berurutan. Namun, menurut pendapat yang shahih shalat tersebut di anggap sebagai shalat sunnat. 2. Niat Jama’ Pada Waktu Shalat Yang Pertama Apabila musafir hendak melakukan shalat jama’ dengan jama’ taqdim, maka ia harus berniat jama’ pada waktu pelaksanaan shalat yang pertama. Jadi, selagi ia masih ada dalam shalat yang pertama, waktu niat jama’ masih ada. Namun, yang lebih utama, niat jama’ . bersamaan dengan takbiratul iharam. Adapun bacaan niatnya a. Niat Shalat Dzuhur di Jama’ Taqdim dengan Ashar اصلى فر ض الظهر اربع ركعا ت مجموعا با العصر جمع تقد يم مأ مو ما\اما ما لله تعا لى Artinya saya niat melakukan shalat fardlu dzuhur sebanyak empat rakaat dikumpulkan dengan shalat ashar dengan jama’ taqdim menjadi makmum/imam karena Allah Ta’ala. b. Niat Shalat Maghrib di Jama’ Taqdim dengan Isya’ اصلى فر ض المغر ب ثلا ث ر كعا ت مجموعا با العشا ء جمع تقد يم مأ مو ما\اما ما لله تعا لى Artinya saya niat melakukan shalat fardlu maghrib sebanyak tiga rakaat dikumpulkan dengan shalat isya’ dengan jama’ taqdim menjadi makmum/imam karena Allah Ta’ala. Maksudnya, antara kedua kedua shalat tidak ada selang waktu yang dianggap lama oleh uruf kebiasaan. Apabila dalam jama’ terdapat pemisah renggang waktu Yang dianggap lama oleh uruf, seperti melakukan shalat sunnat, maka ia tidak dapat melakukan jama’. 4. Masih Bersetatus Musafir Sampai Selesainya Shalat yang Kedua Orang yang menjama’shalatnya harus berstatus musafir sampai selesainya shalat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan shalat yang kedua ada niat mukum, maka tidak boleh melakukan jama’ sebab udzurnya dianggap habis. Syarat-syarat jama’ tkhir ada dua yaitu 1. Niat Jama’ di Waktu Shalat yang Pertama Waktu niat dalam jama’ takhir ialah mulai masuknya waktu shalat yang pertama sampai tersisa waktu kira-kira memuat satu rakaat. Misalnya yang akan di jama’takhir adalah shalat dzuhur dengan ashar, maka niat jama’ takhir bisa dilakukan mulai masuk waktu dzuhur sampai tersisa waktu satu rakaat. Jadi, apabila seseorang yang hendak melakukan jama’ takhir, namun tidak niat jama’ sampai waktu shalat yang pertama habis, maka orang tersebut berdosa dan shalat yang pertama menjadi qadha’, bukan jama’.Pada saat melaksanakan shalat tidak perlu berniat jama’ lagi, cukup niat jama’ yang sudah dilakukan pada waktunya shalat yang pertama. Niat shalatnya seperti shalat biasa. 2. Tetap Berada Dalam Perjalanan Sampai Selesainya Shalat yang Kedua Apabila sebelum selesainya shalat yang kedua, ia berubah status manjadi mukim baik dengan niat mukim di tengah-tengah shalat atau ragu apakah niat mukim atau tidak maka shalat yang pertama tidak jadi dan harus di qadha’, hanya si musafir tidak berdosa. F. Jama’ Sebab Hujan dan Sakit Jika seseorang berada di suatu masjid atau mushalla, tiba-tiba turun hujan sangat lebat, maka dibolehkan menjama’ shalat maghrib dengan isya’, dzuhur dan ashar, “Nabi saw pernah menjama’ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.” HR. Bukhari Boleh jama’ sebab hujan namun hanya jama’ taqdim, ini hanya diperuntukan bagi orang yang shalat berjama’ah disuatu tempat baik berupa masjid, musholla, dan sekolah yang jauh dari kediamannya. في الصحيحي عن ابن عبا س رضي الله عننهما انه صلى الله ععليه وسلم صلو با المد ينة سبعا جماء وثما نية حميعا الظهرو والعصر والمغربوالعشاء Di dalam sahih Bukhari Muslim diriwayatkan dari Ibnu Abbas “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW shalat di Madinah tujuh rakaat dengan dijama’ dan delapan rakaat dengan dijama’. و فى روا ية المسلم من غير حو ف ولا سفر “Dan didalam riwayat Imam Muslim terdapat tambahan bukan karena takut huf dan bukan karena bepergian safar”. قا ل اما م ما للك ارى ذا لك لابعين المطر “Imam Malik berkata, Shalat Nabi tersebut disebabkan oleh udzur yaitu hujan”. Syeikh Zakaria al-Ansari,Tuhfatu thulab30 Sakit merupakan cobaan dan ujian manusia, dan apabila seseorang sabar dalam menghadapi cobaan dan ujian sakit ini, dan tetap menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, khususnya perintah shalat, maka akan mengurangi dosa-dosanya, sekalipun shalat itu dikerjakan dengan cara dijama’, karena bagi orang yang sakit diperbolehkan menjama’ shalat, karena bagi orang yang sakit rasa kesulitan untuk melakukan shalat, lebih susah dibandingkan dalam keadaan hujan, kasus lain misalnya wanita yang sedang istihadhah yang darahnya keluar secara terus menerus sehingga kesulitan untuk terus menerus berwudhu’, maka bagi mereka dibolehkan untuk menjama’ shalat. Berdasarkan beberapa kasus di atas. Maka imam Ahmad, al-Qadhi Husen, al-Khath-thabi dan Mutawalli dari golongan Imam Syafiiyah, membolehkan orang yang sedang sakit untuk menjama’ shalatnya, baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir, karena kesulitan sakit lebih berat dari pada karena hujan. “ Jika engkau mampu mengakhirkan shalat dzuhur dan menyegerakan shalat ashar, kemudian engkau mandi setelah bersuci, dan engkau menggabungkan shalat dzuhur dan shalat ashar, kemudian engkau mengakhirkan sholat maghrib dan menyegerakan shalat isya, kemudian engkau mandi dan menggabungkan diantara dua shalat, maka lakukanlah“ Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah الجمع بسبب المرض أو العذر ذهب الامام أحمد والقاضي حسين والخطابي والمتولي من الشافعية إلى جواز الجمع تقديما وتأخيرا بعذر المرض لان المشقة فيه أشد من المطر. قال النووي وهو قوي في الدليل. “Menjamak Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi’iyyah, adalah boleh baik secara taqdim atau ta’khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berat dibanding hujan. Berkata Imam An Nawawi “Dan Alasan hal itu kuat.” al-Mughni;2120, Fiqhus Sunnah;2230 G. Pengertian Shalat Qashar "اختصا ر اصلاة الر با عيته الى ر كعتين" Meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat Apabila melihat difinisi diatas, kita bias mengambil kesimpulan bahwa musafir yang sudah memenuhi persyaratan untuk meng-qashar shalat hanya bisa meng-qashar shalat ruba’iyah shalat yang rakaatnya berjumlah empat yaitu shalat dzuhur, ashar, dan isya’. Sedangkan shlat maghrib dan shubuh tidak bisa di qashar. قال تعالى واذا ضر بتم فى الار ض فليس عليكم جنا ح ان تقصروا من الصلاة ان خفتم ان يفتنكم الذين كفر وا Artinya” Dan apabila kalian bapergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat kalian jika kalian takut diserang orang-orang kafir”. An-Nisa’101. Diperkenankannya qashar sebagaimana diterangkan ayat diatas diberi batasan qayyid bila ada perasaan takut diserang oleh musuh. Adapun hadits yang menjelaskan masalah ini Ya’la bin Umayyah meriwayatkan, “Aku bertanya kepada Umar bin Khatab, Bagaimana pendapatmu tentang mengqashar shalat jika dihubungkan dengan fijrman Allah diatas?’ Umar menjawab, Apa ynag kamu kemukakan itu juga menjadi pertanyaan bagiku sehingga masalah ini aku sampaikan kepada Rasulullah saw, maka beliau pun bersabda, صدقة تصد ق الله بها عليكم فا قبلوا صد قته “Keringanan itu merupakan sedekah yang dikaruniakan Allah kepada kalian, maka terimalah sedekahn-Nya itu”. Muslim Shahih Muslim, Shalah al-Musafirin, jilid 1, hlm 478. Qashar shalat bisa dilakukan aapabila telah memenuhi delapan syarat 1. Perjlanan Jauh سفر طو يل Adalah perjalanan yang mencapai jarak 2 marhalah 16 farsakh 48 mil atau lebih, jika di ukur dengan ukuran modern, maka kalangan ulama’ berbeda pendapat sebagiamana berikut Menurut mayoritas ulama’,2 marhalah/16 farsakh adalah 119,99988 Km=120 Km. Menurut kyai ma’shum ialah 94,5 Km. Menurut Imam Al-Jurnadi dalam fath al-allam 89,40 Km. Menurut Majd al-Hamawi 82,5 Km. Menurut Syaikh Daib al-Buqha 81 Km. Menurut Syaikh al-Kurdi dalam Tanwir al Qulub 80,640 Km. Perjalanan sejauh dua marhalah ini tidak meninjau waktu dengan artian, apabila Jarak dua marhalah bisa di lalui dalam waktu yang singkat, musafir tetap diperbolehkan mengqashar shalatnya. Demikian pula penghitungan jauh tersebut diukur keberangakatannya saja, tidak dihitung dengan pulangnya. Selain jauh perjalanan harus mencapai ukuran yang telah disebutkan di atas, pun pula kepergiannya harus memiliki tujuan yang benar ghardun shahih. 2. Tahu Bahwa Qashar Diperbolehkan العلم بجواز القصر Dengan demikian, orang yang tidak tahu jika qashar itu diperbolehkan, maka qasharnya tidak sah, sebab dianggap tala’ub atau hanya sekedar bermain-main dalam melaksanakan ibadah. Seperti halnya orang yang hanya sekedar ikut-ikutan melaksanakan shalat dua rakaat mengikuti orang lain yang juga shalat dua rakaat. 3. Perjalanan Mubah السفر المباح Perjalanan mubah ini mencakup pada perjalanan yang wajib, sunnah, dan makruh. Apabila perjalanan musafir perjalanan maksiat, maka ia tidak diperkenankan untuk melaksanakan qashar shalat. الرخص لا تنا ط با المعا صى Rincian musafir yang tergolong maksiat ada tiga Artinya adalah tujuan pokok atau sebagian besar dari perjalanan tersebut untuk maksiyat. Seperti tujuan mau melihat konser, bermain togel, atau sebagaimana orang perempuan yang keluar rumah dalam keadaan nusyuz menentang suaminya. b. العا صى با السفر فى السفر Adalah orang yang bepergian dengan tujuan baik namun di tengah perjalanan niatnya berubah menjadi maksiyat. Seperti orang yang bepergian untuk silaturrahim, namun di tengah perjalanan niatnya berubah untuk membeli togel. Musafir seperti ini tidak diperbolehkan melakukan qashar shalat kecuali apabila ia bertaubat, meskipun sisa perjalanannya tidak mencapai 16 farsakh. Adalah orang yang bepergian dengan tujuan baik namun di tengah perjalanan melakukan kemaksiyatan tanpa merubah niat orang yang bepergian untuk mencari ilmu, namun di tengah perjalanan dia minum khomer, maka musafir ini diperbolehkan melakukan qashar shalat secara mutlak. Syaikh Zakaria al-Ansari,Tuhfatut thullab30 4. Memiliki Tujuan Yang Jelas قصد محل معلوم Artinnya musafir diperbolehkan melaksanakn qashar apabila memiliki tujuan yang jelas dalam perjalanannya, dan tahu bahwa rempat yang dituju mencapai jarak masafah al-qashari, walaupun tidak menentukan tempat tujuan secara khusus. Seperti halnya orang Sampang hendak pergi ke Pasuruan, dimana orang tersebut tahu bahwa jaraknya sudah mencapai 16 farsakh, meskipun si musafir tdak menentukan Pasuruan bagian mana yang dituju. Apabila misafir bepergian tanpa ada tujuan yang jelas, maka musafir ini tidak boleh melakukan qashar meskipun perjalanannya sudah mencapai jarak masafah al-qashr. 5. Tidak Berma’mum Pada Orang Yang Menyempurnakan Shalatnya Disyaratkan tidak berma’mum pada Orang yang menyempurnakan shalatnya, baik musafir atau mukim. Musafir lain yang masih diragukanapakah shalatnya diqashar/tidak Musafir yang bermakmum terhadap salah sati dari dua tipe orang tersebut itu , meskipun hanya dalam sebagian rakaat,tetap berkewajibkan untuk menyempurnakan shalatnya. Namun apabila ia berma’mum pada musafir yang masih diragukan, apakah ia mengqashar shalatnya atau itmam menyempurnakannya? Dan si ma’mum menggantugkan niatnya seperti akan qashar apabila imam qashar, dan akan itmam apabila imam itmam”, maka ia boleh qashar apabila imamnya qashar, tapi apabila imamnya itmam, maka ia harus itmam. Pertanyaannya, manakah yang lebih utama antara qashar dan itmam? Bagaimanapun juga itmam menyempurnakan shalat lebih baik dari pada qashar, hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang telah dirumuskan oleh para fuqoha’ ما كا ن اكشر فعلا كا ن اكشر فضلا " “ Suatu ibadah yang lebih banyak pekerjaannya maka akan lebih banyak pula keutamaannya’. Kaidah ini berlandaskan hadits Nabi yang di sabdakan kepada A’isyah اجر ك على قد ر نصبك "“ Namun ada beberapa keadaan, dimana musafir lebih baik mengqashar shalat dari pada menyempurnakannya itmam. Keadaan-keadaan tersebut yaitu Ø Perjalanan musafir telah mencapai tiga marhalah. Sebab hukum ini keluar dari khilafnya ulama’ yang mewajibkan qashar ketika perjalanan telah mencapai tiga marhalah. Ø Hati musafir benci enggan terhadap di syariatkannya qashar karena merasa janggal. Sebab kebiasaannya ia shalat sebanyak empat rakaat. Ø Hatinya ragu pada dalil diperbolehkannya qashar. Ø Musafir menjadi panutan orang lain dengan artian, apabila dia mengerjakan qashar, maka orang lain akan mengiktunya, begitu pula apabila ia tidak qashar orang lain juga tidak melakukannya. Maka dalam kedaan seperti ini, lebbih baik musaafir melakukan qashar agar orang lain tidak mendapatkan masyaqqah di sebabkab dirinya yang tidak melaksanakan qashar. Taqrirat al-Sadidah, 313. 6. Niat Qashar Ketika Takbiratul Ihram Niat qashar shalat dzuhur اصلى فرض الظهر ركعتين قصرا مأْ موما \ اما ما لله تعا لى Niat qashar shalat ashar اصلى فرض العصر ركعتين قصرا مأ موما \ اما ما لله تعا لى Niat qashar shalat isya’ اصلى فرض العشاء ركعتين قصرا مأ موما \ اما ما لله تعا لى 7. Tetapnya Perjalanan Sampai Selesainya Shalat Di saat musafir melakukan shalat qashar, dia harus tetap berstatus sebagai orang yang sedang melakukan perjalanan, tidak mukim, sehingga apabila dipertengahannya shalatnya si musafir sudah tidak berstatus musafir lagi, baik dengan niat mukim di tengah-tengah shalat atau ragu, apakah ia niat mukim atau tidak, maka musafir tersebut wajib menyempurnakan shalatnya. 8. Menjaga Dari Hal-Hal Yang Dapat Menafikan Niat Qashar Musafir yang melakukan shalat qashar harus menjaga niat qasharnya selama ia shalat, sehingga apabila dalam pertengahan shalatnya ragu, maka dia tidak boleh mengqashar shalatnya dan seketika itu juga harus itmammenyempurnakan shalat. Begitu pula apabila seorang musafir bermakmum, setelah mendapat dua rakaat, ternyata imamnya bangun, dan si musafir ragu, apakah si imam bangun karena lupa untuk menyempurnakan shalatnya. Dan dalam kasus seperti ini musafir tetap harus menyempurnakan shalatnya. BAB III PENUTUP Dari pembahasan-pembahasan tentang shalat jama’ dan qashar yang dapat kami simpulkan beberapa hal sebagai berikut 1. Boleh jama’ sebab hujan namun hanya jama’ taqdim, ini hanya diperuntukan bagi orang yang shalat berjama’ah disuatu tempat baik berupa masjid, musholla, dan sekolah yang jauh dari kediamannya. Di dalam sahih Bukhari Muslim diriwayatkan dari Ibnu Abbas “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW shalat di Madinah tujuh rakaat dengan dijama’ dan delapan rakaat dengan dijama’. Sakit merupakan cobaan dan ujian manusia, dan apabila seseorang sabar dalam menghadapi cobaan dan ujian sakit ini, dan tetap menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, khususnya perintah shalat, maka akan mengurangi dosa-dosanya, sekalipun shalat itu dikerjakan dengan cara dijama’, “Menjamak Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi’iyyah, adalah boleh baik secara taqdim atau ta’khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berat dibanding hujan. Berkata Imam An Nawawi “Dan Alasan hal itu kuat.” al-Mughni;2120, Fiqhus Sunnah;2230 2. ما كا ن اكشر فعلا كا ن اكشر فضلا " “ Suatu ibadah yang lebih banyak pekerjaannya maka akan lebih banyak pula keutamaannya’. Bagi para ulama’ dan para guru PAI khususnya untuk lebih menjelaskan secara detail dan bisa dipahami oleh santri maupun siswa tentang masalah shalat jama’ dan qashar. DAFTAR PUSTAKA Sayyid Sabiq. Fiqh Ibadah. Darul Fath. Jakarta. 2010 A. Qusyairi Isma’il. Fikih Safar untuk Sang Pengelana. Pustaka Sidogiri. Pasuruan. 2005 Bahrullah Shadiq. Shalat itu Indah dan Mudah. Pustaka Sidogiri. Pasuruan. 2005
Salatjamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar). Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta'khir. Umat Islam dapat melakukan salat fardu secara jamak, qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat sahnya.
Sebabdisyariatkannya shalat qashar yaitu perjalanan yang panjang dan dibolehkan menurut mayoritas ulama selain Hanafi. Berbicara tentang perjalanan yang dibolehkan untuk mengqashar shalat adalah yang dapat mengubah hukum syariat serta memerlukan pembahasan empat hal ; yaitu jarak diperbolehkannya mengqashar shalat, jenis perjalanannya sehingga shalat boleh diqashar; apakah dalam perjalanan